Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
320/Pid.B/2019/PN Tbn | RADITYO, SH. | AGUS ALI MANSUR Bin BASORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 320/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | 1641/M.5.33.3/Eku.2/11/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa AGUS ALI MANSUR Bin BASORI selaku karyawan CV. Bintang Jaya yang ditempatkan sebagai Salesman berdasarkan kontrak kerja dengan CV. Bintang Jaya Tuban pada tanggal 3 Juli 2017, pada kurun bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 bertempat di kantor CV. Bintang Jaya yang beralamat di Jl. Semarang No. 8 turut Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair : Bahwa terdakwa AGUS ALI MANSUR Bin BASORI, pada kurun bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018 bertempat di kantor CV. Bintang Jaya yang beralamat di Jl. Semarang No. 8 turut Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |