-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama AMINUL FITRIYAH dan AINUL FITROH adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AINUL FITROH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan Nomor 474.1/9408/D/2011 tertanggal 21 Desember 2011 tentang Nama Pemohon yang Tercatat AMINUL FITRIYAH dilakukan perubahan menjadi AINUL FITROH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |