Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Putra Agung Rizqianto Bin Sudarsono (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 62 /M.5.33/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Ia Terdakwa PUTRA AGUNG RIZQIANTO Bin SUDARSONO (Alm) pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sumbungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA bersama dengan unit Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan laporan informasi dari mayarakat bahwa ada pengguna obat-obatan yang bernama saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT yang beralamatkan di Ds. Suwalan, Kec. Jenu, Kab.Tuban, kemudian saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA bersama dengan unit satresnarkoba Polres Tuban melaksanakan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA berhasil mengamankan saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT di dalam rumahnya dengan menunjukan surat perintah tugas, kemudian pada saat di interogasi saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT mengaku telah membeli Pil Y kepada Terdakwa sebanyak 10 (Butir) dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sumbungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban. Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir Pil Y yang kemudian diserahkan kepada saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA, kemudian saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT mengaku sebelumnya sudah memesan Pil Y kembali kepada Terdakwa sebanyak 10 (Sepuluh) butir yang akan di ambil pada malam hari dengan system COD di tempat yang sama pada pembelian sebelumnya yaitu di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA memantau tempat tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Vario Hitam No. Pol S-3855-FP, selanjutnya saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir Pil Y di saku jaket sebelah kanan, Uang sisa hasil penjualan Pil Y sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) HP Merk Readmi 11 warna hitam dengan no : 087735317844 serta Motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol S-3855-FP, No. Rangka : MH1JM4116JK170113, No. Mesin :  JM41E1170944 tanpa STNK.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Pil Y tersebut dari seorang laki-laki yang bernama RIYAN (bukan nama sebenarnya / DPO) yang beralamat di daerah Babat Kab. Lamongan dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir Pil Y dan di jual atau diedarkan kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil Y tersebut adalah sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 09020/NOF/2024 tanggal 7 November 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 26158/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ± 1,639 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil Y yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil Y tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-

 

ATAU

KEDUA

Bahwa PUTRA AGUNG RIZQIANTO Bin SUDARSONO (Alm) pada Selasa tanggal 29 Oktober 2024, sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sumbungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA bersama dengan unit Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan laporan informasi dari mayarakat bahwa ada pengguna obat-obatan yang bernama saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT yang beralamatkan di Ds. Suwalan, Kec. Jenu, Kab.Tuban, kemudian saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA bersama dengan unit satresnarkoba Polres Tuban melaksanakan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA berhasil mengamankan saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT di dalam rumahnya dengan menunjukan surat perintah tugas, kemudian pada saat di interogasi saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT mengaku telah membeli Pil Y kepada Terdakwa sebanyak 10 (Butir) dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sumbungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban. Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir Pil Y yang kemudian diserahkan kepada saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA, kemudian saksi FATKUR ROZI Bin WARKAT mengaku sebelumnya sudah memesan Pil Y kembali kepada Terdakwa sebanyak 10 (Sepuluh) butir yang akan di ambil pada malam hari dengan system COD di tempat yang sama pada pembelian sebelumnya yaitu di tepi jalan Dsn. Banaran, Ds. Sembungrejo, Kec. Merakurak, Kab. Tuban. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA memantau tempat tersebut dan mendapati Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Vario Hitam No. Pol S-3855-FP, selanjutnya saksi ANGGA TRI P dan saksi HILBED SAPUTRA melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan pada saat di lakukan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) butir Pil Y di saku jaket sebelah kanan, Uang sisa hasil penjualan Pil Y sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (Satu) HP Merk Readmi 11 warna hitam dengan no : 087735317844 serta Motor Honda Vario Warna Hitam No. Pol S-3855-FP, No. Rangka : MH1JM4116JK170113, No. Mesin :  JM41E1170944 tanpa STNK.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Pil Y tersebut dari seorang laki-laki yang bernama RIYAN (bukan nama sebenarnya / DPO) yang beralamat di daerah Babat Kab. Lamongan dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir Pil Y dan di jual atau diedarkan kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjulalan Pil Y tersebut adalah sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari ahli RANI YUNITASARI, S. Farm., Apt. menjelaskan kefarmasian adalah suatu pekerjaan pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan atas informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian sama sekali karena tidak dibekali ilmu dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan maupun penjualan obat-obatan.
  • Setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian harus didukung dengan kemampuan yang dibuktikan dan didukung dengan ijin praktik kefarmasian, misalnya surat ijin dari pemerintah tentang usaha kefarmasian / jual beli obat-obatan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pemerintah bahkan tidak mempunyai kemampuan untuk bekerja dalam bidang kefarmasian.
  • Syarat seseorang dikatakan berwenang melakukan praktik kefarmasian harus menempuh pendidikan hingga lulus dan memperoleh gelar Sarjana Farmasi kemudian dilanjutkan pendidikan profesi Apoteker, dan juga dilengkapi dengan surat ijin / rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Bahwa Terdakwa tidak mempunyai riwayat pendidikan kefarmasian maupun profesi apoteker dan juga tidak mempunyai ijin rekomendasi tentang kemampuan dari apoteker yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sehingga tidak mempunyai wewenang dalam melakukan praktik kefarmasian;
  • Tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian adalah menjamin keamanan penggunaan obat, mencegah penyalahgunaan obat, ketersediaan obat, serta edukasi penggunaan obat kepada pelanggan / konsumen. Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kefarmasian tersebut;
  • Standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu untuk sediaan farmasi dan alat kesehatan terdiri atas farmakope Indonesia, metode analisis, dan / atau standar dan / atau persyaratan mutu lain sesuai dengan persyaratan dalam buku Materia Medika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  • Sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa harus dibuktikan terlebih dahulu dengan hasil pemeriksaan uji Laboratorium untuk mengetahui kandungan dan apakah sesuai standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik nomor : 09020/NOF/2024 tanggal 7 November 2024 telah diterima barang bukti satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor barang bukti 26158/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dengan berat netto ± 1,639 gram dengan hasil pemeriksaan (+) positip triheksifenidil HCI.
  • Bahwa pil Y yang memiliki kandungan Triheksifenidil HCI tersebut adalah sebagai anti Parkinson.
  • Bahwa apabila mengkonsumsi obat yang tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan akan menimbulkan gangguan syaraf, muncul halusinasi, gangguan detak jantung dan hilang kesadaran.
  • Bahwa setiap toko atau perorangan tidak bisa menjual bebas obat yang mengandung zat Triheksifenidil HC, apalagi perorangan tidak berhak menjual atau mendistribusikan obat pil Y tersebut, yang dapat menjual atau mendistribusikan adalah difasilitasi kefarmasian dibawah tanggung jawab seorang Apoteker.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------

 

Pihak Dipublikasikan Ya