Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita Revindikatoir yang diletakkan;
- Menyatakan sah jual beli antara Dasmiran Warno ( orang tua Tergugat IV) dengan Rukimin atas obyek sengketa berupa sebidang tanah pertanian tegalan terletak di Desa Sumurgeneng Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban tersebut dalam persil 61 b Klas D.II tersebut dalam buku F nomor : 28 atas nama Dasmiran Warno luas : 0.452 ha;
- Menyatakan Obyek sengketa adalah hak dan harta peninggalan dari alm Rukimin yang diperoleh karena pembelian dari Dasmiran Warno ( orang tua Tergugat IV);
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari alm Rukimin yang berhak karena waris atas tanah obyek sengketa tersebut;
- Menyatakan karena masa gadai atas obyek sengketa dari Rukimin kepada Tergugat I telah lebih dari 7 tahun, maka perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai dengan mengerjakan atas tanah obyek sengketa ( hak Para Penggugat) tersebut adalah merupakan perbuatan melawan Hukum
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan apapun dan siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak atau kuasa dari padanya tanpa uang tebusan;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II yang masuk dalam daftar konsinyasi sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn, Desa Sumurgeneng dalam daftar nomor urut 14 atas nama Ma’ruf ( Tergugat II) dan Widodo Susianto ( Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Para Penggugat selaku ahli waris alm.Rukimin sebagai pemilik dan yang berhak atas tanah obyek sengketa, sehingga Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas pembayaran uang titipan ( konsinyasi ) pembebasan lahan pembangunan kilang minyak oleh PT.Pertamina ( Tergugat VII) yang dititipkan/konsinyasikan pada Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn dalam daftar nomor urut 14 Desa Sumurgeneng berdasarkan putusan perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran, pembayaran dan penitipan uang sebagai konsinasi pembayaran pembebasan lahan yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn, Desa Sumurgeneng dalam daftar nomor urut 14 yang berubah dari atasnama Ma’ruf (Widodo Susianto) menjadi atas nama Para Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat VII untuk segera melakukan proses pemberkasan/melengkapi persyaratan administrasi dan selanjutnya menyerahkan kepada Tergugat VI secara lengkap guna persyaratan pembayaran pembebasan lahan obyek sengketa;
- Memerintahkan kepada Tergugat VI selaku Ketua Panitia Pembebasan lahan PT Pertamina untuk mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan uang konsinyasi Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn dalam daftar nomor urut 14 Desa Sumurgeneng selaku pihak yang berhak atas uang pembayaran tersebut;
- Memerintahkan kepada PT.Pertamina (Tergugat V) untuk melakukan pembayaran atas pembebasan lahan dan/atau atas konsinyasi sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn dalam daftar nomor urut 14 Desa Sumurgeneng kepada Para Penggugat selaku pihak yang berhak atas uang pembayaran tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk menyerahkan uang konsinyasi sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 22/Pdt.P Cons/2020/PN.Tbn dalam daftar Konsinyasi Nomor urut 14 Desa Sumurgeneng tersebut kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|