Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT.FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
DEVI FITRI WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.658.409,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian yuridis tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban untuk memanggil para pihak yang berperkara agar hadir pada persidangan yang telah ditentukan pemeriksaan perkara ini, seraya berkenan mengambil putusan hukum yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji                    terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0065-9818 tanggal 08 Juni 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00624953.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 10 Juli 2018 adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Model : All New Vario 150, Type/Warna : X1HO2N35M1P A/T tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : KF4118JK081321, Nomor Mesin : KF41E1081375 atas nama TERGUGAT adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 27. 658.409,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah);
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Model : All New Vario 150, Type/Warna : X1HO2N35M1P A/T tahun pembuatan 2018, Nomor Rangka : KF4118JK081321, Nomor Mesin : KF41E1081375 atas nama TERGUGAT
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak