Bahwa ia terdakwa MUNGIN BIN SUMITRO Pada hari Jum;at , tanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2020, bertempat Desa Mulyoagung Kecematan Singgahan Kabupaten Tuban Atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri TubanĀ yang berwenang mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawna hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau memanjat dan perbuatan mana tidak sampau selesai dilaksanakna bukan semata-mata disebabkan atas kehendaknya terdakwa sendiri,
Perbuatan terdkawa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |