Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2022/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Feb. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-255/M.5.33/Enz.2/02/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 2021 dan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021 dan bulan Januari tahun 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di daerah Kunti Kota Surabaya, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK bin MAHMUDI pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 05.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Area SPBU Desa Gesing Kec. Semanding Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |