Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.Sus/2020/PN Tbn | MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH | CANDRA SIREGAR BIN MARKUM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Sep. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1060/M.5.33/Eku.2/9/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM pada hari hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 18.50 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di Gang Buntu Rt. 02, Rw. 07, Dsn. Dasin, Ds. Sugihwaras, Kec Jenu , Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------ KEDUA Bahwa terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM pada hari hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 18.50 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di Gang Buntu Rt. 02, Rw. 07, Dsn. Dasin, Ds. Sugihwaras, Kec Jenu , Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri, Perbuatan terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |