Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2020/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH CANDRA SIREGAR BIN MARKUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/M.5.33/Eku.2/9/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM pada hari hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 18.50 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di Gang Buntu Rt. 02, Rw. 07, Dsn. Dasin, Ds. Sugihwaras, Kec Jenu , Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

 KEDUA

Bahwa terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM pada hari hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 18.50 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2020, bertempat di Gang Buntu Rt. 02, Rw. 07, Dsn. Dasin, Ds. Sugihwaras, Kec Jenu , Kab. Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri,

Perbuatan terdakwa CANDRA SIREGAR Bin MARKUM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya