Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MUHAMMAD SAHARUDIN, MAT SAHA dan MAD SAHA adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MAD SAHA;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Ketiga Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 21760/DK/2008 tertanggal 06 November 2008 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MAT SAHA dilakukan perubahan menjadi MAD SAHA;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Keempat Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor -LT-29122011-0697 tertanggal 29 Desember 2011 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MUHAMMAD SAHARUDIN dilakukan perubahan menjadi MAD SAHA;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kelima Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor -LT-29122011-0698 tertanggal 29 Desember 2011 tentang Nama Pemohon yang Tercatat MUHAMMAD SAHARUDIN dilakukan perubahan menjadi MAD SAHA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |