Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G.S/2023/PN Tbn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban | 1.Mikan Wisataman 2.Wiwin Mundiyati 3.Tasrip |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 10 Jul. 2023 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 168.969.967,00 |
Petitum |
(Seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik berdasarkan SHM No. 00121 dengan luas 151 m2 atas nama Tasrip (Tergugat III) yang terletak di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |