Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2023/PN Tbn ISMU TARYOKO BUDIYANTO,SH HOTIP BIN MUARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1049/M.5.33/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa HOTIP bin MUARI secara bersama-sama dan bersekutu dengan ENDANG dan ALI (DPO) pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 21.41 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2023 bertempat di Area parkir Rental Play Station desa. Sobontoro, Kec/Tambakboyo, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah mengambil suatu barang berupa sepeda motor Honda Scoopy Nopol S-4307-IM warna Coklat Hitam di taksir seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan MOH.YAMIN atau setidak-tidaknya milik orang lain selain ia terdakwa, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya terdakwa KOTIP bin MUARI bersama dengan ENDANG dan ALI (DPO) saat di warung kopi Bangkalan sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor lalu terdakwa dengan membawa kunci T berangkat bersama naik sepeda motor Honda Beat warna hitam, nopol M-7042-AR dan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol B.... idak ingat lagi, kemudian terdakwa dan ENDANG dan ALI tersebut mengendarai sepeda 2 (dua) motor, untuk terdakwa HOTIP bin MUARI mengendari sepeda motor Beat warna hitam M 7042 AR sedangkan 2 (dua) teman terdakwa yang bernama ENDANG dan ALI mengendarai sepeda motor Beat warna merah putih nopol B.... untuk kunci T di bawa teman terdakwa yang bernama ALI, lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama 2 (dua) teman terdakwa masuk ke wilayah Kabupaten Tuban lalu terdakwa terus mencari sasaran sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan lalu sekira pukul 21.41 Wib terdakwa. dan 2 (da) temannya yang bernama ENDANG dan ALI melihat banyak sepeda motor terparkir di depan atau di area pakiran persewaan PS dan situasi sepi lalu terdakwa bertiga berhenti, kemudian 2 (dua) teman terdakwa ENDANG dan ALI masuk ke dalam halaman parkir persewaan PS tersbeut, terdakwan mengawasi situasi sekitar, lalu kedua teman terdakwa tersebut tanpa ijin lebih dulu pada pemiliknya langsung mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda scoopy Nopol S 4307 IM warna Coklat Hitam tahun 2019, dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat 1 (satu) set kunci T lalu sepeda motor tersebut langsung di on kan atau di nyalakan mesinnya langsung di bawa keluar lokasi parkiran dibawa ke arah timur jalan raya oleh ENDANG setelah itu terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam M 7042 AR dan teman terdakwa yang bernama ALI mengendarai sepeda motor Beat warna merah putih nopol B ... sesampainya masuk di wilayah Lamongan area hutan hutan terdakwa dan 2 (dua) teman yang bernama ENDANG dan ALI berhenti dengan maksud dan tujuan untuk mengganti plat nopol sepeda motor hasil pencurian tersebut, lalu plat nomor yang terpasang di sepeda motor hasil pencurian tersebut di lepas ALI di ganti oleh ALI dengan plat nomor Palsu B 4473 SAE setelah itu sepeda motor hasil pencurian tersebut ganti terdakwa yang mengendarai dibawa ke Surabaya..

---------Bahwa benar kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 09.30 wib ada Rasia dari Polsek Wonokromo terdakwa ditangkap dan Polisi berhasil mengamankan sepeda motor honda scoopy Nopol S 4307 IM warna Coklat Hitam tahun 2019,

---------Bahwa sepeda motor honda scoopy Nopol S 4307 IM warna Coklat Hitam tahun 2019, saksi MOH, YAMIN di taksir seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal; 363 (1) ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya