Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X atau siapapun juga yang memperoleh izin dari padanya untuk menghentikan segala kegiatan di dalam area tanah Aquo, sementara perkara ini berjalan dan mendapatkan Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum secara tanggung renteng TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila mereka lalai melaksanakan isi putusan provisi, terhitung sejak putusan provisi tersebut dibacakan hingga dilaksanakkan isi putusan tersebut, serta terbayar tunai kepada PENGGUGAT ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor : 199 Tahun 2015 yang dibuat di hadapan Suhariyanto, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor : 62 Tahun 2020, yang di buat di hadapan Yuli Erika Sipayung, S.H., M.Kn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor : 63 Tahun 2020, yang di buat di hadapan Yuli Erika Sipayung, S.H., M.Kn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan Sah Akta Jual Beli Nomor : 64 Tahun 2020, yang di buat di hadapan Yuli Erika Sipayung, S.H., M.Kn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00316, atas nama Imam Masudi, seluas 3.946 m2 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi)yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan tambakboyo, Kabupaten Tuban Dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pantai / Laut Jawa;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Tambakboyo- Jenu;
- Sebelah Timur : Tanah milik Imam Mas’udi;
- Sebelah Barat : Tanah milik Ariansyah Dwi Irawan (dulunya Tanah Negara);
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00317, atas nama Imam Masudi, seluas 8.458 m2 (delapan ribu empat ratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan tambakboyo, Kabupaten Tuban Dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pantai / Laut Jawa;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Tambakboyo- Jenu;
- Sebelah Timur : Tanah milik Imam Mas’udi;
- Sebelah Barat : Tanah milik Imam Mas’udi;
- Menyatakan Sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 00318, atas nama Imam Masudi, seluas 5.098 m2 (lima ribu sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan tambakboyo, Kabupaten Tuban. Dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Pantai / Laut Jawa;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Tambakboyo- Jenu;
- Sebelah Timur : Tanah Negara;
- Sebelah Barat : Tanah milik Imam Mas’udi;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, dan TERGUGAT X untuk segera pergi meninggalkan objek tanah milik PENGGUGAT sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00317, Sertifikat Hak Milik Nomor 00316, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00317;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tangung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.4.662.784.000 (empat milyar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tangung renteng untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah)
- Menghukum secara tanggung renteng PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta terbayar tunai kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk melaksanakan isi Putusan perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan isi Putusan perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk melaksanakan isi Putusan perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini pada Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |