| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menetapkan SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor: 2596. Propinsi Jawa Timur Kabupaten Tuban Kecamatan Semanding Kelurahan Karang. Adalah Milik PENGGUGAT (SITI CHUSNAH) .
- Menetapkan menyatakan TERGUGAT (QOSIM bin NOR HASAN) harus menyerahkan SERTIPIKAT yang dikuasai Tanpa Hak kepada PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH ).
- Menetapkan Sebagai Hukumnya bahwa Penguasaan SERTIPIKAT TANAH HAK MILIK oleh PENGGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN) adalah merupakan Perbuatan melawan hukum yang merupakan Hak dan Kepentingan PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH)
- Menghukum TERGUGAT (QOSIM bin NORHASAN) Untuk membayar uang ganti rugi kepada PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH), Untuk kerugian Materiil sebanyak Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebanyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) supaya dibayar tunai.
- Menghukum TERGUGAT ( OOSIM bin NOR HASAN uang paksa kepada PENGGUGAT ( SITI CHUSNAH) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN ) memenuhi kewajibanya.
- Menghukum TERGUGAT ( QOSIM bin NOR HASAN ) untuk membayar semua ongkos biaya perkara yang timbul dalam perkara ini apabila pihak TERGUGAT dinyatakan pihak yang kalah.
A T A U : Menyerahkan sepenuhnya Kepada Pengadilan Negeri Tuban untuk memberikan Putusan lain yang lebih baik dan menguntungkan kepentingan PENGGUGAT Berdasarkan hukum yang berlaku. |