Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Ahmad Rizal Efendi Bin Parlan (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/M.5.33/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIZAL EFENDI Bin PARLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira Pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saudara DONI (DPO) melalui chat Whatsapp untuk membeli Pil Y, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa memperoleh 1 (satu) botol yang berisi 1100 (seribu seratus) butir Obat Pil Y dari saudara DONI (DPO) dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ranjau di bawah pohon sekitar pantai Segoro Keramat Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
  • Bahwa setelah menerima Obat Pil Y, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, mengedarkan kepada TOMI (DPO) yang Terdakwa kenal dari DONI (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan cara bertemu di Alfamart Jl. Tuban-Semarang Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN dan saksi ANGGA TRI P yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan Obat Pil Y, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,  di depan Alfamart Ds. Bancar Kec. Bancar Kab. Tuban di hari yang sama sekira pukul 13.00 Terdakwa juga menerima pesanan 10 (sepuluh) butir obat Pil Y dari Saksi MOHAMMAD KHIRUL FIKRI, namun sebelum mengedarkan obat Pil Y tersebut kepada Saksi MOHAMMAD KHIRUL FIKRI Terdakwa sudah ditangkap olah Satresnarkoba Polres Tuban
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Uang hasil penjualan obat jenis Pil Y sebesar Rp. 100.000  (Seratus  ribu rupiah) dan 1 (Satu)  HP  VIVO S1PRO Warna hitam dengan No Panggil 085746959155, saat di interogasi singkat  Terdakwa mengaku masih menyimpan Obat jenis Pil Y di dalam kamar rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1.080 (Seribu Delapan puluh) butir obat jenis Pil Y dengan rincian; 16 (Enam belas ) bungkus Grenjeng rokok yang masing masing berisi 5 (Lima) Butir obat jenis Pil Y dan 11 (Sebelas) Bungkus Grenjeng rokok yang masing masing berisi 9 (Sembilan) butir obat jenis Pil Y yang di masukan ke dalam 2 (Dua)  Rokok Sukun Warna Putih dan 900 (Sembilan ratus) butir Obat jenis Pil Y di masukan  dalam Botol Plastik Warna putih dan bungkus ke dalam Kresek warna Hitam yang di simpan di samping tempat tidur kamar rumah terdakwa, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) butir Obat Pil Y dan mendapat uang hasil berjualan Obat Pil Y tersebut sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengedarkan obat Obat Pil Y adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Y tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 002317/NOF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 006442/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIZAL EFENDI Bin PARLAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekira Pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saudara DONI (DPO) melalui chat Whatsapp untuk membeli Pil Y, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa memperoleh 1 (satu) botol yang berisi 1100 (seribu seratus) butir Obat Pil Y dari saudara DONI (DPO) dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ranjau di bawah pohon sekitar pantai Segoro Keramat Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
  • Bahwa setelah menerima Obat Pil Y, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, mengedarkan kepada TOMI (DPO) yang Terdakwa kenal dari DONI (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), dengan cara bertemu di Alfamart Jl. Tuban-Semarang Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi DIMAS AKBAR PUTRAWAN dan saksi ANGGA TRI P yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa Terdakwa telah mengedarkan Obat Pil Y, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,  di depan Alfamart Ds. Bancar Kec. Bancar Kab. Tuban di hari yang sama sekira pukul 13.00 Terdakwa juga menerima pesanan 10 (sepuluh) butir obat Pil Y dari Saksi MOHAMMAD KHIRUL FIKRI, namun sebelum mengedarkan obat Pil Y tersebut kepada Saksi MOHAMMAD KHIRUL FIKRI Terdakwa sudah ditangkap olah Satresnarkoba Polres Tuban
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Uang hasil penjualan obat jenis Pil Y sebesar Rp. 100.000  (Seratus  ribu rupiah) dan 1 (Satu)  HP  VIVO S1PRO Warna hitam dengan No Panggil 085746959155, saat di interogasi singkat  Terdakwa mengaku masih menyimpan Obat jenis Pil Y di dalam kamar rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1.080 (Seribu Delapan puluh) butir obat jenis Pil Y dengan rincian; 16 (Enam belas ) bungkus Grenjeng rokok yang masing masing berisi 5 (Lima) Butir obat jenis Pil Y dan 11 (Sebelas) Bungkus Grenjeng rokok yang masing masing berisi 9 (Sembilan) butir obat jenis Pil Y yang di masukan ke dalam 2 (Dua)  Rokok Sukun Warna Putih dan 900 (Sembilan ratus) butir Obat jenis Pil Y di masukan  dalam Botol Plastik Warna putih dan bungkus ke dalam Kresek warna Hitam yang di simpan di samping tempat tidur kamar rumah terdakwa, selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti
  • Bahwa sebelum ditangkap Terdakwa telah menjual 20 (dua puluh) butir Obat Pil Y dan mendapat uang hasil berjualan Obat Pil Y tersebut sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) 
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengedarkan obat Obat Pil Y adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Y tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 002317/NOF/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 006442/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2), (3) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan  ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya