Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas obyek sengketa/ sebidang tanah sawah, tercacat dalam Buku Rincik / C Desa Nomer : 0067 Blok: 005 Klas :089 Luas 3152 m2., Atas nama Kastikno, yang terletak di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, adalah milik Penggugat ;
- Menyatakan Sari (Tergugat I) yang menyatakan obyek sengketa sebagai miliknya dan menjualnya kepada Alm. Tarmuji (Suami Tergugat II) merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Alm.Tarmuji (Tergugat II) yang melakukan jual beli obyek sengketa dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Kasih ( Tergugat II) yang menguasai Obyek Sengketa berupa tanah sawah adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan :
- Surat Pernyataan Kesepakatan bersama yang dibuat Penggugat dan Tergugat I, tanggal 12 Pebruari 2004 adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Surat perjanjian pengalihan obyek sengketa yang dibuat Sari ( Tergugat I ) dengan Alm. Tarmuji ( Suami Tergugat II ) tanggal 08 Juni 2004 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Kasih (Tergugat II) dan/atau yang turut menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di atasnya kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sejumlah Rp.142.500.000,- ( seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seatus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) secara tanggung renteng ;
-
Menghukum Para Tergugat dan/atau yang turut menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa/ tanah sawah, tercacat dalam Buku Rincik / C Desa Nomer : 0067 Blok: 005 Klas :089 Luas 3152 m2., Atas nama Kastikno, yang terletah di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban,
-
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
-
Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini ;
-
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |