Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Tbn KASTIKNO 1.SARI
2.KASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ghofir,S.H.KASTIKNO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas obyek sengketa/ sebidang tanah sawah, tercacat dalam Buku Rincik / C Desa  Nomer  : 0067    Blok: 005  Klas :089  Luas  3152 m2., Atas nama Kastikno,  yang terletak di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, adalah milik Penggugat ;
  3. Menyatakan Sari (Tergugat I) yang menyatakan obyek sengketa sebagai miliknya dan menjualnya kepada Alm. Tarmuji (Suami Tergugat II)  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
  4. Menyatakan Alm.Tarmuji (Tergugat II) yang melakukan jual beli obyek sengketa dari Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan Kasih ( Tergugat II) yang menguasai Obyek Sengketa berupa tanah sawah adalah  Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;
  6. Menyatakan :
  • Surat Pernyataan Kesepakatan bersama yang dibuat Penggugat dan Tergugat I, tanggal 12 Pebruari 2004 adalah batal dan tidak memiliki kekuatan hukum  mengikat ;
  • Surat perjanjian pengalihan obyek sengketa yang dibuat Sari ( Tergugat I )  dengan Alm. Tarmuji ( Suami Tergugat II ) tanggal 08 Juni 2004 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  mengikat ;
  1. Menghukum Kasih (Tergugat II) dan/atau yang turut menguasainya untuk menyerahkan/mengosongkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di  atasnya kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil sejumlah Rp.142.500.000,-   ( seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 100.000.000,- ( Seatus juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) secara tanggung renteng ;
  3. Menghukum Para Tergugat dan/atau yang turut menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa/ tanah sawah, tercacat dalam Buku Rincik / C Desa  Nomer  : 0067    Blok: 005  Klas :089  Luas  3152 m2., Atas nama Kastikno, yang terletah di Dusun Brao Desa Tegalrejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban,

  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;

  6. Menghukum Para Tergugat untuk mentaati isi putusan ini ;

  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak