Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H Cahyo Nugroho Bin Mastono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.5.33/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa CAHYO NUGROHO Bin MASTONO pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di ditepi jalan raya Deandels Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa menerima informasi dari seseorang yang bernama MAS (DPO), bahwa barang berupa Pil LL (Dobel L) telah tersedia. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa melakukan pertemuan dengan MAS (DPO) di tepi jalan daerah Rembes, Desa Palang, Kabupaten Tuban. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima barang berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 1000 butir dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima pil LL (dobel L) dari MAS (DPO), Terdakwa selanjutnya mengedarkan pil LL tersebut kepada temannya yaitu NAIM serta kepada beberapa orang lain yang tidak dikenal. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin edar dengan maksud untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pil LL tersebut dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir. Proses transaksi antara Terdakwa dan pembeli dilakukan melalui komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, sementara pertemuan untuk serah terima barang serta pembayaran dilakukan secara langsung di tepi Jalan Raya Deandles, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa telah menjual Pil LL (dobel L) kepada Saksi NAIM sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Transaksi tersebut dilakukan dengan cara bertemu langsung di tepi jalan yang terletak di Dusun Karangagung Timur, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di tepi Jalan Raya Deandles, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Terdakwa berniat untuk memberikan pil LL (dobel L) kepada seseorang yang tidak dikenal Terdakwa, yang sebelumnya menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Namun, sebelum Terdakwa sempat menyerahkan pil LL tersebut, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi JUNAEDY EKO P dan Saksi MUHAMAD NASIR UDIN yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir pil LL (dobel L) yang dibungkus dalam sebuah kresek berwarna hitam, yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan kiri. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit ponsel OPPO berwarna hitam dengan nomor 083112279568 yang disimpan Terdakwa dalam saku celana depan sebelah kiri.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00286/NOF/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 00579/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa CAHYO NUGROHO Bin MASTONO pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di ditepi jalan raya Deandels Ds. Karangagung Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa menerima informasi dari seseorang yang bernama MAS (DPO), bahwa barang berupa Pil LL (Dobel L) telah tersedia. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa melakukan pertemuan dengan MAS (DPO) di tepi jalan daerah Rembes, Desa Palang, Kabupaten Tuban. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menerima barang berupa Pil LL (Dobel L) sebanyak 1000 butir dengan nilai transaksi sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima pil LL (dobel L) dari MAS (DPO), Terdakwa selanjutnya mengedarkan pil LL tersebut kepada temannya yaitu Saksi NAIM serta kepada beberapa orang lain yang tidak dikenal. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin edar dengan maksud untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pil LL tersebut dijual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir. Proses transaksi antara Terdakwa dan pembeli dilakukan melalui komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, sementara pertemuan untuk serah terima barang serta pembayaran dilakukan secara langsung di tepi Jalan Raya Deandles, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa telah menjual Pil LL (dobel L) kepada Saksi Naim sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Transaksi tersebut dilakukan dengan cara bertemu langsung di tepi jalan yang terletak di Dusun Karangagung Timur, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di tepi Jalan Raya Deandles, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Terdakwa berniat untuk memberikan pil LL (dobel L) kepada seseorang yang tidak dikenal Terdakwa, yang sebelumnya menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Namun, sebelum Terdakwa sempat menyerahkan pil LL tersebut, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya Saksi JUNAEDY EKO P dan Saksi MUHAMAD NASIR UDIN yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir pil LL (dobel L) yang dibungkus dalam sebuah kresek berwarna hitam, yang saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa dengan tangan kiri. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit ponsel OPPO berwarna hitam dengan nomor 083112279568 yang disimpan Terdakwa dalam saku celana depan sebelah kiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 00286/NOF/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.,BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, .Si.,M.Si., dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 00579/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan  ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya