Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.B/2020/PN Tbn | RADITYO, SH. | SODO Als JARWO Bin WARSIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 16/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | 51/M.5-33/EOh.2/I/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa terdakwa SODO Als JARWO Bin WARSIT pada tanggal 10 Desember 2017 atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2017, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana A T A U KEDUA : --------- Bahwa terdakwa SODO Als JARWO Bin WARSIT pada tanggal 10 Desember 2017 atau pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2017, bertempat di rumah orang tua terdakwa di Desa Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |