Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2021/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. CHOLIK BIN SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-872/M.5.33/Eoh.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CHOLIK BIN SUKIMAN, pada hari senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2021, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di dalam rumah milik Saksi SULISTIYONO bin WARSITO alamat Desa Kablukan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya