Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2022/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | AHMAD FRENDY ROMADHON BIN ZULFATON DUSYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Des. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1444/M.5.33/Enz.2/12/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia terdakwa AHMAD FRENDY ROMADHON Bin YULFATON DUSYANTO pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Hotel Mustika tepatnya di Jalan Teuku Umar Kel. Latsari Kec.Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------- Atau Kedua ------ Bahwa ia terdakwa AHMAD FRENDY ROMADHON Bin YULFATON DUSYANTO pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 17.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2021, bertempat di Hotel Mustika Jalan Teuku Umar Kel. Latsari Kec. Tuban Kab.Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini,Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ----- Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |