Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2021/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH KRISNA WAHYU WICAKSONO BIN KASMIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-696/M.5.33/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa KRISNA WAHYU WICAKSONO BIN KASMIUN pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Mei Tahun 2021, bertempat di Pangkas Rambut Jl. Pemuda, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah degngan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1),

Perbuatan terdakwa KRISNA WAHYU WICAKSONO BIN KASMIUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa KRISNA WAHYU WICAKSONO BIN KASMIUN pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Mei Tahun 2021, bertempat di Pangkas Rambut Jl. Pemuda, Ds. Widang, Kec. Widang, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam derah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),

Perbuatan terdakwa KRISNA WAHYU WICAKSONO BIN KASMIUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya