Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
63/Pid.C/2022/PN Tbn ZAENUL ARI PURWANTO, S.H GESANG WIDODO Bin MUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 63/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/20/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa GESANG WIDODO Bin MUJIONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB di dalam Masjid Nurul Huda Al Ihsan, Kel. Baturetno, Kec. Tuban telah melakukan tindak pidana "barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain"

Sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya