Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
-----Bahwa Ia Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, Terdakwa dan teman Terdakwa datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada MAS/ bukan nama sebenarnya (DPO), Terdakwa menyerahakan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada MAS/ bukan nama sebenarnya (DPO) dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa kembali pulang ke tempat tinggalnya di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, selanjutnya Terdakwa memakainya sebagian dan sisa dari narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) bagian.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NGAB (bukan nama sebenarnya/DPO) di Warung Gerdu Laut Jl. Raya Pantura Tuban dan menerima uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi ANGGA TRI bersama-sama dengan Saksi HILBED SAPUTRA memperoleh informasi bahwa di Desa Latsari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 08.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram serta, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam beserta 2 (dua) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau yang dilubangi dan korek api, kemudian Terdakwa masukkan ke Tas jinjing warna hitam bertuliskan AURA CELL bersama dengan 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir Pil LL (Dobel L) yang Terdakwa letakkan di lemari dalam kamar Terdakwa, sedangkan HP Redmi Terdakwa letakkan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01981/NNF/2025 Tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 05535/2025/NNF s/d 05537/2025/NNF dengan berat netto seluruhnya sebesar ± 0,127 (nol koma serratus dua puluh tujuh) gram milik Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO BIN ARNOLDUS GEMBO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO (Alm) pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi ANGGA TRI bersama-sama dengan Saksi HILBED SAPUTRA memperoleh informasi bahwa di Desa Latsari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 08.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram serta, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam beserta 2 (dua) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau yang dilubangi dan korek api, kemudian Terdakwa masukkan ke Tas jinjing warna hitam bertuliskan AURA CELL bersama dengan 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir Pil LL (Dobel L) yang Terdakwa letakkan di lemari dalam kamar Terdakwa, sedangkan HP Redmi Terdakwa letakkan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01981/NNF/2025 Tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 05535/2025/NNF s/d 05537/2025/NNF dengan berat netto seluruhnya sebesar ± 0,127 (nol koma serratus dua puluh tujuh) gram milik Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO BIN ARNOLDUS GEMBO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
-----Bahwa Ia Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO (Alm) pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 FEBI/Bukan nama sebenarnya (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan obat Pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan sistem pembayaran apabila Obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uangnya kepada FEBI (DPO) dengan cara transfer, setelah bersepakat kemudian FEBI (DPO) memberitahu Terdakwa untuk mengambil Pil LL (Dobel L) yang diranjau di tepi jalan Tembok Bujat Turut Kelurahan Kingking Tuban.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Terdakwa telah menjual Pil LL sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL kepada MBILUNG/Bukan nama sebenarnya (DPO) dan menerima uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 pukul 18.00 sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil LL seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum menerima uang tersebut.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi ANGGA TRI bersama-sama dengan Saksi HILBED SAPUTRA memperoleh informasi bahwa di Desa Latsari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 08.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir Pil LL (Dobel L) yang Terdakwa letakkan di lemari dalam kamar Terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram serta, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam beserta 2 (dua) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau yang dilubangi dan korek api, kemudian Terdakwa masukkan ke Tas jinjing warna hitam bertuliskan AURA CELL dan HP Redmi Terdakwa letakkan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01981/NNF/2025 Tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor: 05538/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,862 (satu koma delapan ratus enam puluh dua) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari oihaj yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa saat ini belum bekerja dan merupakan lulusan Paket B, serta tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa SIMON WANGGA SAPUTRA GEMBO Anak dari ARNOLDUS GEMBO (Alm) pada tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan mana dilakukan oleh Ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025 FEBI/Bukan nama sebenarnya (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan obat Pil LL sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan sistem pembayaran apabila Obat Pil LL (Dobel L) tersebut laku terjual maka Terdakwa akan menyetorkan uangnya kepada FEBI (DPO) dengan cara transfer, setelah bersepakat kemudian FEBI (DPO) memberitahu Terdakwa untuk mengambil Pil LL (Dobel L) yang diranjau di tepi jalan Tembok Bujat Turut Kelurahan Kingking Tuban.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Terdakwa telah menjual Pil LL sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL kepada MBILUNG/Bukan nama sebenarnya (DPO) dan menerima uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya yang kedua pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 pukul 18.00 sebanyak 300 (tiga ratus) butir pil LL seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum menerima uang tersebut.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Maret 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi ANGGA TRI bersama-sama dengan Saksi HILBED SAPUTRA memperoleh informasi bahwa di Desa Latsari sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 08.00 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Jl. Latsari II Gang Sumurgung No. 10 RT 002 RW 004, Desa Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang tiduran dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 523 (lima ratus dua puluh tiga) butir Pil LL (Dobel L) yang Terdakwa letakkan di lemari dalam kamar Terdakwa beserta 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,082 (nol koma nol delapan puluh dua) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,044 (nol koma nol empat puluh empat) gram serta, 1 (satu) pipet kaca berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram yang Terdakwa bungkus menggunakan tisu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam kotak hitam beserta 2 (dua) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau yang dilubangi dan korek api, kemudian Terdakwa masukkan ke Tas jinjing warna hitam bertuliskan AURA CELL dan HP Redmi Terdakwa letakkan di atas tempat tidur kamar Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01981/NNF/2025 Tanggal 07 Maret 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor: 05538/2025/NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “LL” dengan berat netto ± 1,862 (satu koma delapan ratus enam puluh dua) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Triheksifenidil HCl yang mempunyai efek anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil double L tersebut tidak memiliki ijin edar dari oihaj yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa saat ini belum bekerja dan merupakan lulusan Paket B, serta tidak memiliki sertifikat keahlian dalam bidang kesehatan, tidak memiliki apotik dan bukan apoteker yang dapat mengedarkan pil double L tersebut.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------- |