Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
166/Pid.Sus/2019/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | SUYITNO BIN DASUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-719/M.5.33/Ens.2/V/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa Suyitno Bin Dasuki, pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2018, sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bogang Rt.01 Rw. 04 Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Perbuatan terdakwa Suyitno Bin Dasuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------ ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa Suyitno Bin Dasuki, pada waktu yang sudah tidak diingat lagi di tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bogang Rt.01 Rw. 04 Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau di suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi dirinya sendiri, Perbuatan terdakwa Suyitno Bin Dasuki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |