Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Tbn RISA MUTIARA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama Risa Mutiara Sari lahir di Solo tanggal 22 Maret 1995 bukan sebagai anak kandung dari sepasang suami istri yang bernama Toni Widyanto dan Nur Santi melainkan anak kandung dari seorang ibu bernama Ida Kristina Wati dan tidak diketahui ayah kandungnya;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak