Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH Fatchur Rozi Bin Sardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-317/M.5.33/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa FATCHUR ROZI Bin SARDI pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di sebuah jalan dekat alun-alun Kota Sidoarjo, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa FATCHUR ROZI Bin SARDI pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2022 Pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di halaman parkir Hotel Fortuna Asri Tuban Jalan Raya Tuban – Semarang KM 4 Dsn. Jabung Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  

Pihak Dipublikasikan Ya