Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
50/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | Fatchur Rozi Bin Sardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Mar. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-317/M.5.33/Enz.2/03/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa FATCHUR ROZI Bin SARDI pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di sebuah jalan dekat alun-alun Kota Sidoarjo, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa FATCHUR ROZI Bin SARDI pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2022 Pukul 01.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di halaman parkir Hotel Fortuna Asri Tuban Jalan Raya Tuban – Semarang KM 4 Dsn. Jabung Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |