Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2021/PN Tbn | WAHER TULUS JAYA TARIHORAN, SH. MH | RIZKI BAGUS JOKO NUGROHO Als. GOPEL Bin SAMIADI Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Agu. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Agu. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-866/M.5.44/Eku.2/08/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa RIZKY BAGUS JOKO NUGROHO Als. GOPEL Bin SAMIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB di warung kopi DKI 2 Jl. Hayam Wuruk Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa RIZKY BAGUS JOKO NUGROHO Als. GOPEL Bin SAMIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 21.30 WIB di warung kopi DKI 2 Jl. Hayam Wuruk Kec. Semanding Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |