Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2019/PN Tbn EKA HARIADI, SH. SUGIYONO Bin RAJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1083/M.5.33.3/Eoh.2/VII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SUGIYONO Bin RAJAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2019, bertempat di Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHP

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa SUGIYONO Bin RAJAN pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Mei 2019, bertempat di Desa Palang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang  masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja melakukan penganiayaan,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya