Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH EKO FEBRIANTO BIN MULYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-876/M.5.33/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa EKO FEBRIANTO Bin MULYO pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 disebelah timur aloon-aloon Kota Kediri mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa EKO FEBRIANTO Bin MULYO pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 diarea parkir PT. TIMBUL PERSADA Jalan Raya Kesamben Ds. Kepohagung Kec. Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat  yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya