Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.YULIANI
2.BAMBANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 02 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

Tunggakan Pokok    :     

Tunggakan Bunga   :     10.350.000,-

Denda / Pinalty       :       6.320.000,-

Pinalty                     :                     0,-

Penagihan               :           180.000,- +

Total                       :      30.000.000,-
Total sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

SHM NO 00111/GESIKAN AN YULIANI L: 949 Meter Persegi Yang Terletak Di DESA GESIKAN KECAMATAN GRABAGAN KABUPATEN TUBAN

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak