Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Tbn SRI WINARTI CV SYAKHO TECHNIK Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KORNELIS AGUNG PRINGGOHADI, S.H., M.H.SRI WINARTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------
  2. Menyatakan hukum sah secara hukum, serta mengikat Para Pihak: ----------------
    1. Akta No. 11, tanggal 18 April 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ---------
    2. Akta No. 10, tanggal 13 Juli 2022, tentang Turunan Perjanjian Tambahan, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Tambahan Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ------------------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta No. 10, tanggal 13 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang pengerjaan 2 (dua) proyek Konstruksi PT Pegadaian UPC Paiton dan UPC Gurah;
    4. Akta No. 18, tanggal 23 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, pengerjaan proyek Penyempurnaan Smart Branch Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Region XI/Bali dan Nusa Tenggara (KCP Praya); -------------------------
    5. Perjanjian Utang-Piutang guna operasional TERGUGAT (CV SYAKHO TECHNIK) pada tanggal 26 Januari 2023.-------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum Perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan wanprestasi / ingkar janji, karena tidak memenuhi isi dalam perjanjian: ------------------------------------------
    1. Akta No. 11, tanggal 18 April 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ---------
    2. Akta No. 10, tanggal 13 Juli 2022, tentang Turunan Perjanjian Tambahan, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Tambahan Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ------------------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta No. 10, tanggal 13 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang pengerjaan 2 (dua) proyek Konstruksi PT Pegadaian UPC Paiton dan UPC Gurah;
    4. Akta No. 18, tanggal 23 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, pengerjaan proyek Penyempurnaan Smart Branch Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Region XI/Bali dan Nusa Tenggara (KCP Praya); -------------------------
    5. Perjanjian Utang-Piutang guna operasional TERGUGAT (CV SYAKHO TECHNIK) pada tanggal 26 Januari 2023.-------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan TERGUGAT agar melaksanakan / memenuhi isi Akta Perjanjian:--
    1. Akta No. 11, tanggal 18 April 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ---------
    2. Akta No. 10, tanggal 13 Juli 2022, tentang Turunan Perjanjian Tambahan, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang Tambahan Pengerjaan Proyek Standardisasi Eksterior/Interior PT Pegadaian UPC Kerek; ------------------------------------------------------------------------------------------
    3. Akta No. 10, tanggal 13 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, tentang pengerjaan 2 (dua) proyek Konstruksi PT Pegadaian UPC Paiton dan UPC Gurah;
    4. Akta No. 18, tanggal 23 Desember 2022, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban-Jawa Timur, pengerjaan proyek Penyempurnaan Smart Branch Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk. Region XI/Bali dan Nusa Tenggara (KCP Praya); -------------------------
    5. Perjanjian Utang-Piutang guna operasional TERGUGAT (CV SYAKHO TECHNIK) pada tanggal 26 Januari 2023.-------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang telah ditimbulkan baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagai berikut:---------------------------------
  1. Kerugian Materiil
  1. Berdasarkan 5 (lima) perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu Rp. 3.119.107.000,- (tiga milyar seratus sembilan belas juta seratus tujuh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------
  2. Biaya pengacara pengurusan penyelesaian perkara, yaitu Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -------------------------------------------------------------
  3. Biaya transportasi dan akomodasi dari Tuban ke Bojonegoro tempat TERGUGAT untuk pengurusan masalah pembayaran, yaitu Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).      
  1. Kerugian Immateriil
  1. Atas tidak dilakukan pembayaran dengan jumlah yang tidak sedikit, menjadi beban pikiran bagi PENGGUGAT, sehingga ketika bekerja profesionalisme dan totalitasnya menjadi berkurang; ------------------------------------------------------------
  2. Terjadinya kesulitan pembiayaan kuliah anak PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT perlu bekerja ekstra dan berkurang waktu untuk istirahat, mengurus keluarga, demi tambahan penghasilan; -------------------------------------------------------
  3. Terdapat proyek bernilai tinggi dengan mekanisme yang sama (investasi modal kerja) yang akhirnya terlewati karena PENGGUGAT tidak memiliki dana yang cukup untuk investasi modal kerja, sehingga berkurang kepercayaan bagi pihak ketiga kepada PENGGUGAT yang mana dulunya cukup tinggi, ditandai dengan ketika terdapat suatu proyek, penawaran tidak lagi diutamakan kepada PENGGUGAT.---------

Bahwa kerugian tersebut, apbila dinilai dengan uang, maka akan senilai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).--------------------------------

  1. Total Kerugian:

Kerugian Materiil------------------------------ : Rp. 3.324.107.000,-

                                    (tiga milyar tiga ratus dua puluh empat juta seratus tujuh ribu rupiah)

Kerugian Immateriil-------------------------- : Rp. 1.000.000.000,-

----------------------------- (satu milyar rupiah)

TOTAL              -------------------------------- : Rp. 4.324.107.000,-

                                    (empat milyar tiga ratus dua puluh empat juta seratus tujuh ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta TERGUGAT, baik benda bergerak maupun tidak bergerak.-----------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).

B. SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim dalam Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex  aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak