Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2019/PN Tbn BAMBANG PURWADI, SH IMAM SUCAHYO Bin KASELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 285/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1421/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa IMAM SUCAHYO Bin KASELI pada hari Kamis dan tanggal 04 April 2019 sekitar jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2019 bertempat di Gudang UD. TRENDI POLO PUTRA Ds. Tegalbang Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban.“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  378 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa IMAM SUCAHYO Bin KASELI pada hari Kamis dan tanggal 04 April 2019 sekitar jam 16.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April tahun 2019 bertempat di Gudang UD. TRENDI POLO PUTRA Ds. Tegalbang Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban.“Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  372 KUHP jo 64 ayat 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya