Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kredit (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.75.243.830,-(Tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap anggunan dengan bukti kepemilikan SHGB No.557 Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atas nama Mashudiono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman /kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHGB No.557 Desa Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atas nama Mashudiono berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |