Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1058/M.5.33/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI pada hari Rabu,tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempatdi teras rumah Terdakwa di Dsn. Kaliuntu Rt.02/ Rw.01 Ds. Kaliuntu Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Rabu Tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib mengamankan saksi ZAKARIA BAZAR ZAMBAR Bin MIFDARURIDHO dan Saksi AHMAD SIROJUL MUNIR Bin MOHAMMAD NUR KHOZIN yang kedapatan memiliki Pil LL sebanyak 8 ( delapan ) butir untuk di konsumsi yang didapat dari temannya yakni Terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI dengan harga Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) setiap 10 ( sepuluh ) butirnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di teras rumah Terdakwa di Dsn. Kaliuntu Rt. 02 Rw. 01 Ds. Kaliuntu  Kec. Jenu Kab. Tuban, karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa Pil LL ( dobel L) pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik terlapor berupa Pil LL ( dobel L) sebanyak 130 butir ( seratus tiga puluh) butir yang dibungkus kertas grenjeng setiap 10 ( sepuluh ) butir yang disimpan didalam bungkus rokok sukun warna putih, Uang hasil penjualan Pil LL ( dobel L)  sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) yang ditaruh didalam dompet warna hitam dan 1  ( satu ) buah HP INFINIX warna biru dengan nomor Telp / Wa 081990961230. pada saat dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa sesaat setelah mengedarkan Pil LL saat berada  di teras rumah yang ditempati, terlapor mengakui mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari temennya yang bernama RAKA ( DPO ) yaitu sebanyak 200  ( dua ratus ) butir dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) dengan cara sistem ranjau di tepi jembatan Kepet Ds. Tunah Kec. Semanding Kab. Tuban, selanjutnya diedarkan kembali kepada teman-temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi ZAKARIA BAZAR ZAMBAR Bin MIFDARURIDHO dan Saksi AHMAD SIROJUL MUNIR Bin MOHAMMAD NUR KHOZIN, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut tanpa disertai Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat  ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04062/NOF/2023 tanggal 29 Mei 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 09163/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,779 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 06827/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ; 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 angka 10 Perpu No.2 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan --------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI pada hari Rabu,tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempatdi teras rumah Terdakwa di Dsn. Kaliuntu Rt.02/ Rw.01 Ds. Kaliuntu Kec. Jenu Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Berawal Pada hari Rabu Tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib mengamankan saksi ZAKARIA BAZAR ZAMBAR Bin MIFDARURIDHO dan Saksi AHMAD SIROJUL MUNIR Bin MOHAMMAD NUR KHOZIN yang kedapatan memiliki Pil LL sebanyak 8 ( delapan ) butir untuk di konsumsi yang didapat dari temannya yakni Terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI dengan harga Rp. 40.000,- ( empat puluh ribu rupiah ) setiap 10 ( sepuluh ) butirnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di teras rumah Terdakwa di Dsn. Kaliuntu Rt. 02 Rw. 01 Ds. Kaliuntu  Kec. Jenu Kab. Tuban, karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa Pil LL ( dobel L) pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik terlapor berupa Pil LL ( dobel L) sebanyak 130 butir ( seratus tiga puluh) butir yang dibungkus kertas grenjeng setiap 10 ( sepuluh ) butir yang disimpan didalam bungkus rokok sukun warna putih, Uang hasil penjualan Pil LL ( dobel L)  sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) yang ditaruh didalam dompet warna hitam dan 1  ( satu ) buah HP INFINIX warna biru dengan nomor Telp / Wa 081990961230. pada saat dilakukan penangkapan terhadapTerdakwa sesaat setelah mengedarkan Pil LL saat berada  di teras rumah yang ditempati, terlapor mengakui mendapatkan Pil LL ( dobel L ) dari temennya yang bernama RAKA ( DPO ) yaitu sebanyak 200  ( dua ratus ) butir dengan harga Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) dengan cara sistem ranjau di tepi jembatan Kepet Ds. Tunah Kec. Semanding Kab. Tuban, selanjutnya diedarkan kembali kepada teman-temannya yang membutuhkan diantaranya bernama Saksi ZAKARIA BAZAR ZAMBAR Bin MIFDARURIDHO dan Saksi AHMAD SIROJUL MUNIR Bin MOHAMMAD NUR KHOZIN, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 04062/NOF/2023 tanggal 29 Mei 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 09163/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,779 gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa MOH. ABDUL FANAN Bin MOHAMAD MIYADI Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 06827/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ; 

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang R.I. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya