Dakwaan |
Bahwa Terdakwa UCIK RIDAWATI ALIAS UCIK BINTI SANDOYO pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 03.20 Wib atau sekitar waktu itu dan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 17.53 Wib. atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada waktu waktu pada bulan januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di ruang ATM BNI di lingkungan Supermarket Bravo Jalan Basuki Rahmat, Kel. Kutorejo, Kec. Tuban, Kab Tuban, dan bertempat di ruang ATM di depan Kantor Kepolisian Resort Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo atau pada suatu tempat tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili perkara ini,Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( voortgezette handeling ) telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp. 11.500.0000,- ( Sebelas juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu SUGENG DARMANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |