Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH UCIK RIDAWATI Binti SANDOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-565/M.5.33/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  UCIK RIDAWATI ALIAS UCIK BINTI SANDOYO pada hari Sabtu  tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 03.20 Wib atau sekitar waktu itu dan  pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 17.53 Wib. atau sekitar waktu itu  atau setidak tidaknya pada waktu waktu pada bulan januari atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di ruang ATM BNI di lingkungan Supermarket Bravo Jalan Basuki Rahmat, Kel. Kutorejo, Kec. Tuban, Kab Tuban, dan bertempat di ruang ATM di depan Kantor Kepolisian Resort Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo atau pada suatu tempat tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili perkara ini,Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( voortgezette handeling )  telah mengambil barang sesuatu berupa uang sebesar Rp. 11.500.0000,- ( Sebelas juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu SUGENG DARMANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Perbuatan   Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana  Jo 64 (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya