Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2021/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. SUTIYONO Als. YONO Als. SENO Bin SUTOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 190/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-819/M.5.33/Eku.2/08/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

Bahwa ia terdakwa SUTIYONO Als YONO Als SENO Bin SUTOYO bersama – sama dengan saksi WARSONO bin SUMANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. NANANG alias MULYADI (DPO) dan seorang Laki -laki yang tidak dikenal namanya (DPO) pada hari Minggu, tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Ngayung Rt. 02 Rw. 01 Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban (rumah saksi SUPRAYITNO, SH) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan

Perbuatan Terdakwa SUTIYONO Als YONO Als SENO Bin SUTOYO, dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SUTIYONO Als YONO Als SENO Bin SUTOYO bersama – sama dengan saksi WARSONO bin SUMANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. NANANG alias MULYADI (DPO) dan seorang Laki -laki yang tidak dikenal namanya (DPO) pada hari Minggu, tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Dsn. Ngayung Rt. 02 Rw. 01 Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban (rumah saksi SUPRAYITNO, SH) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka karena penganiayaan

Perbuatan Terdakwa SUTIYONO Als YONO Als SENO Bin SUTOYO, dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya