Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Tbn ANGGA FAJAR SETIAWAN, S.H. Puguh Hadi Wijaya Bin Slamet Hadi Suyitno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2894 /M.5.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa PUGUH HADI WIJAYA Bin SLAMET HADI SUYITNO pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September Tahun 2024 bertempat di Kos Mutiara yang berada di Gang Selorejo II No.220, Kelurahan Baturetno RT.01/RW.04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa berjalan di sekitar Kos Mutiara yang berada di Gang Selorejo II No.220 Kelurahan Baturetno RT.01/RW.04 Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban lalu Terdakwa melihat situasi dan kondisi sepi sehingga muncul niat untuk mencuri kemudian Terdakwa masuk ke kos-kosan tersebut dengan cara membuka grendel pagar selanjutnya Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan mendorong pintu kamar nomor 9 yang hanya diganjal galon air lalu Terdakwa masuk dan melihat Saksi Korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan Saksi Korban NUR ALFIANSYAH BIN SUKARJO sedang tidur di kamar tersebut kemudian Terdakwa tanpa izin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit laptop merk Dell warna hitam, 1 (satu) unit charger laptop warna Hitam, 1 (satu) unit charger HP merk Infinix warna putih milik saksi korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan 1 (satu) unit laptop Asus warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 12 Pro warna Biru, 1 (satu) unit charger HP merk Xiaomi warna Putih milik saksi korban NUR ALFIANSYAH setelah itu Terdakwa memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas kemudian Terdakwa meletakkan barang-barang yang telah diambil dibawah tangga lantai 2 (dua),  karena Terdakwa ingin mendapatkan sejumlah barang berharga lainnya sehingga Terdakwa kembali naik ke kamar saksi korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan saksi korban NUR ALFIANSYAH BIN SUKARJO.
  • Kemudian tidak lama setelah itu saksi korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan saksi korban NUR ALFIANSYAH BIN SUKARJO bangun, lalu keluar kamar dan bertemu Terdakwa yang terlihat mencurigakan. Selanjutnya Saksi Korban menanyakan barang-barang yang hilang di kamarnya kepada Terdakwa setelah itu Saksi Korban menemukan tas milik Terdakwa di bawah tangga lantai 2 (dua), kemudian saksi korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan saksi korban NUR ALFIANSYAH BIN SUKARJO membuka tas tersebut kemudian menemukan 1 (satu) unit laptop merk Dell warna hitam, 1 (satu) unit charger laptop warna Hitam, 1 (satu) unit charger HP merk Infinix warna putih milik saksi korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan 1 (satu) unit laptop Asus warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi Note 12 Pro warna Biru, 1 (satu) unit charger HP merk Xiaomi warna Putih milik saksi korban NUR ALFIANSYAH.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PUGUH HADI WIJAYA Bin SLAMET HADI SUYITNO, Saksi Korban AHMAD FAHRUR ARYANDA dan Saksi Korban NUR ALFIANSYAH BIN SUKARJO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 13.200.000 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya