Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa ABD. CHAMIT Alias AMEX Bin M. RIDWAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira Pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Pantai Cemara turut Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
-
Berawal Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) yang menanyakan ketersediaan obat jenis Pil LL. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Terdakwa segera menghubungi CAK GENDUT (DPO) untuk memastikan ketersediaan Pil LL yang dimaksud. Setelah memperoleh konfirmasi bahwa obat jenis Pil LL tersedia, Terdakwa kemudian memberitahukan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) bahwa obat tersebut siap atau tersedia.
-
Selanjutnya, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) melakukan 2 (dua) kali transfer dana kepada Terdakwa yang pertama sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian hari Kamis, 8 Mei 2025 saudaraIFA Alias DOGOK (DPO) melakukan sekali lagi transfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus riburupiah) sehingga total yang dana yang ditransfer kepada Terdakwa adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta ima ratus ribu rupiah).
-
Kemudian pada hari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menuju ke tepi jalan Gang Dolly, Kota Surabaya, menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam untuk membeli obat jenis Pil LL dari CAK GENDUT (DPO) sebanyak satu botol yang berisi ±1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dibayar secara tunai melalui sistem transaksi COD. Setelah memperoleh obat Pil LL tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi menuju wilayah Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk menyerahkan obat tersebut kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO).
-
Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) kembali menanyakan ketersediaan obat jenis Pil LL kepada Terdakwa. Terdakwa lalu menghubungi CAK GENDUT (DPO) dan mendapat konfirmasi bahwa obat jenis Pil LL tersedia. Setelah itu, Terdakwa menginformasikan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) bahwa Pil LL siap, dan pada hari yang sama, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) mentransfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
-
Selanjutnya, pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) kembali mentransfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Dengan demikian, total dana yang ditransfer Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dana tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli satu botol obat jenis Pil LL berisi ±1.000 butir dari CAK GENDUT (DPO) dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui sistem COD di tepi jalan kawasan Dolly, Kota Surabaya, untuk kemudian diserahkan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) melalui sistem COD di depan Indomaret dekat Pantai Cemara, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
-
Bahwa bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat akan adanya peredaran obat Jenis Pil LL di kecamatan Jenu, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira Pukul 22.00 Wib bertempat di depan Indomaret Pantai Cemara turut Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Saksi MOKHLISIN, S.H. dan Saksi ARIF AHMAD FAUZI beserta anggota dari Saternarkoba Polres Tuban, melakukan penangkapan kepada Terdakwadan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis Pil LL sebanyak 1051 (seribu lima puluh satu) butir dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) plastik yang berisikan 995 (sembilan ratus lima puluh lima) butir Obat Jenis Pil LL; 1 (satu) plastik yang berisikan 56 (lima puluh enam) Obat Jenis Pil LL yang di bungkus plastik kresek hitam dengan merk Fennel yang dikenakan Terdakwa, serta alat komunikasi berupa Handphone warna hitam merk REALME C53 dengan sim card 083866923723, dan satu (satu) sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam tanpa plat nomor, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
-
Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04249/NOF/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 13269/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-
Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ABD. CHAMIT Alias AMEX Bin M. RIDWAN pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira Pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau pada suatu waktuyang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Pantai Cemara turut Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
-
Berawal Pada hari Selasa, 6 Mei 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) yang menanyakan ketersediaan obat jenis Pil LL. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Terdakwa segera menghubungi CAK GENDUT (DPO) untuk memastikan ketersediaan Pil LL yang dimaksud. Setelah memperoleh konfirmasi bahwa obat jenis Pil LL tersedia, Terdakwa kemudian memberitahukan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) bahwa obat tersebut siap atau tersedia.
-
Selanjutnya, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) melakukan 2 (dua) kali transfer dana kepada Terdakwa yang pertama sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian hari Kamis, 8 Mei 2025 saudaraIFA Alias DOGOK (DPO) melakukan sekali lagi transfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus riburupiah) sehingga total yang dana yang ditransfer kepada Terdakwa adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta ima ratus ribu rupiah).
-
Kemudian pada hari Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa menuju ke tepi jalan Gang Dolly, Kota Surabaya, menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna hitam untuk membeli obat jenis Pil LL dari CAK GENDUT (DPO) sebanyak satu botol yang berisi ±1.000 (seribu) butir dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dibayar secara tunai melalui sistem transaksi COD. Setelah memperoleh obat Pil LL tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa pergi menuju wilayah Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk menyerahkan obat tersebut kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO).
-
Pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) kembali menanyakan ketersediaan obat jenis Pil LL kepada Terdakwa. Terdakwa lalu menghubungi CAK GENDUT (DPO) dan mendapat konfirmasi bahwa obat jenis Pil LL tersedia. Setelah itu, Terdakwa menginformasikan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) bahwa Pil LL siap, dan pada hari yang sama, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) mentransfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
-
Selanjutnya, pada hari Selasa, 13 Mei 2025, Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) kembali mentransfer dana sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Dengan demikian, total dana yang ditransfer Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah). Dana tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk membeli satu botol obat jenis Pil LL berisi ±1.000 butir dari CAK GENDUT (DPO) dengan harga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui sistem COD di tepi jalan kawasan Dolly, Kota Surabaya, untuk kemudian diserahkan kepada Saudara IFA Alias DOGOK (DPO) melalui sistem COD di depan Indomaret dekat Pantai Cemara, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
-
Bahwa bermula Satresnarkoba Polres Tuban mendapatkan Informasi dari masyarakat akan adanya peredaran obat Jenis Pil LL di kecamatan Jenu, lalu pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira Pukul 22.00 Wib bertempat di depan Indomaret Pantai Cemara turut Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Saksi MOKHLISIN, S.H. dan Saksi ARIF AHMAD FAUZI beserta anggota dari Saternarkoba Polres Tuban, melakukan penangkapan kepada Terdakwadan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Obat Jenis Pil LL sebanyak 1051 (seribu lima puluh satu) butir dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) plastik yang berisikan 995 (sembilan ratus lima puluh lima) butir Obat Jenis Pil LL; 1 (satu) plastik yang berisikan 56 (lima puluh enam) Obat Jenis Pil LL yang di bungkus plastik kresek hitam dengan merk Fennel yang dikenakan Terdakwa, serta alat komunikasi berupa Handphone warna hitam merk REALME C53 dengan sim card 083866923723, dan satu (satu) sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam tanpa plat nomor, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.
-
Bahwa Terdakwa memiliki Pil LL tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
-
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 04249/NOF/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI. A.Md. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 13269/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-
Bahwa Pil LL yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2), (3) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------- |