Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2023/PN Tbn PALUPI WULANDARI,SH 1.DAMPING Bin WAENI (Alm)
2.KASTURI Bin MARDI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 490 /M.5.33/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa mereka Terdakwa I DAMPING Bin WAENI ( alm ) dan  Terdakwa II KASTURI Bin MARDI ( alm ) pada hari  Sabtu  tanggal 18 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau sekitar waktu itu, bertempat di pinggir jalan tanah kosong dibawah terop turut Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,, Tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II melakukan perjudian jenis dominio kyu jek pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang dimulai pada pukul 23.30 WIB dan ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan tanah kosong turut Desa Tunah, Kecamatan Semanding. Kabupaten Tuban.

 

  • Bahwa sifat dari permainan judi jenis Domino jenis kyu jek tersebut adalah untung-untungan.

 

  • Bahwa terdakwa I dan II melakukan permain judi tersebut dengan cara para pemain duduk menghadap bleberan, selanjutnya selanjutnya satu set kartu domino (dua puluh delapan lembar kartu) dikocok, setelah itu kartu domino tersebut bagi kepada lima pemain yaitu Terdakwa I DAMPING Bin WAENI (alm) dan Terdakwa II KASTURI Bin MARDI (alm) dan beberapa orang lainya yang tidak Terdakwa kenal), masing-masing mendapat empat lembar kartu domino, setelah itu semua pemain manaruh uang taruhan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas bleberan, selanjutnya dua kartu domino dipasangkan menjadi satu pasang selanjutnya pemain yang memperoleh nilai kartu yang besar, itulah yang menang, dan berhak mengambil uang taruhan yang ada di meja dan begitu seterusnya dilakukan berulang-ulang.

 

  • Bahwa pada saat melakukan permainan masing-masing membawa modal yaitu terdakwa I DAMPING Bin WAENI (alm), sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan Terdakwa II KASTURI bin MARDI (alm) sebesar Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa I dan II melakukan perjudian kartu domino jenis kyu jek tersebut untuk mencari kemenangan dan juga untuk mencari keuntungan. Dan apabila menang untuk tambahan kebutuhan sehari- hari.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp. 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah) beserta 1 (satu) set Kartu Domino dan 1 (satu) lembar bleberan dari kertas kalender.

 

  •  Bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam melakukan permainan judi Domino tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------------ Perbuatan Tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP.---------------------------------------------------------------------------------  

Atau

Kedua :

------- Bahwa mereka Terdakwa I DAMPING Bin WAENI ( alm ) dan  Terdakwa II KASTURI Bin MARDI ( alm ) pada hari  Sabtu  tanggal 18 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau sekitar waktu itu, bertempat di pinggir jalan tanah kosong dibawah terop turut Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa telah terjadi penangkapan atas perjudian jenis kartu domino jenis kyu jek , yang dilakukan di pinggir jalan tanah kosong dibawah terop turut Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, polisi berhasil menangkap 2 pelaku sedangkan pelaku lainnya melarikan diri dan menyita barang bukti.

 

  • Bahwa para terdakwa I dan II melakukan perjudian pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang dimulai pada pukul 23.30 WIB dan ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 pukul 00.30 WIB di pinggir jalan tanah kosong dibawah terop turut Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

 

  • Bahwa sifat dari permainan judi jenis Domino jenis kyu jek yang dilakukan oleh Terdakwa I DAMPING Bin WAENI ( alm ) dan  Terdakwa II KASTURI Bin MARDI ( alm )  ,tersebut adalah untung-untungan.

 

  • Bahwa permainan Judi Domino Kyu jek, dilakukan dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh orang umum yang lewat.

 

  • Bahwa para terdakwa I dan II melakukan permain judi tersebut dengan cara para pemain duduk menghadap bleberan, selanjutnya selanjutnya satu set kartu domino (dua puluh delapan lembar kartu) dikocok,  setelah itu kartu domino tersebut bagi kepada lima pemain (DAMPING Bin WAENI ( alm ), KASTURI bin MARDI (alm) dan beberapa orang lainya yang tidak Terdakwa kenal), masing-masing mendapat empat lembar kartu domino, setelah itu semua pemain  manaruh uang taruhan  sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) di atas bleberan, selanjutnya dua kartu domino dipasangkan menjadi satu pasang selanjutnya pemain yang memperoleh nilai kartu yang besar, itulah yang menang, dan berhak mengambil uang taruhan yang ada di meja dan begitu seterusnya dilakukan berulang – ulang.

 

  • Bahwa pada saat melakukan permainan masing – masing membawa modal yaitu  terdakwa I DAMPING Bin WAENI ( alm ), sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) dan Terdakwa II KASTURI bin MARDI (alm) sebesar Rp. 2.200.000,- ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ).

 

  • Bahwa para terdakwa I dan II melakukan perjudian kartu domino jenis kyu jek tersebut untuk mencari kemenangan dan juga untuk mencari keuntungan. Dan apabila menang untuk tambahan kebutuhan sehari – hari.

 

  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp. 1.050.000 (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) beserta 1 (satu) set Kartu Domino dan 1 ( satu ) lembar bleberan dari kertas kalender.

 

  • Bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam malakukan permainan judi Domino tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------------------- Perbuatan Tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP.-------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya