Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2020/PN Tbn 1.MINTARTIK
2.Muntartik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2020
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

--------------------------- M E N E T A P K A N : ----------------------

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

 

  1. Menetapkan bahwa  orang yang bernama  MIEN TJIE  dan MINTARTIK   adalah satu orang yang sama (satu)  yakni Pemohon dan nama  yang dipakai sekarang  adalah   MINTARTIK  sebagaimana yang tertera  dalam KTP  tertanggal : 11 April 2019, dan Kartu Keluarga tertanggal :  30 Desember 2019, Nomor : 3523160301100433.
  2. Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, tertanggal  18 Desember  2019, Nomor : 19/1983, tentang nama Pemohon  yang tertulis MIEN TJIE dilakukan perubahan menjadi MINTARTIK.
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, yang diterbitkan oleh  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban,  tertanggal :  14 Oktober 1989,  Nomor : 46/WNI/1989, tentang  nama   Pemohon(Ibu)  yang tertulis : MIEN TJIE dilakukan perubahan menjadi : MINTARTIK .
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak