Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2019/PN Tbn Kemal Khoirur Rahman Drs.Supian Noor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEJO HUTANTO,SHKEMAL KHOIRUR RAHMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; --
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas milik Tergugat berupa : Tuban Propinsi Jawa Timur atas nama Tergugat tersebut ;--------------------------
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi / ingkar janji  ; --------------------------
  5. Menyatakan Penggugat menderita kerugian yakni
    1. KERUGIAN MATERIEL PENGGUGAT
      1. A. Kerugian Materiel  pertama dengan nilai sebesar Rp. 32.700.000,00 [ tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah ] dengan perincian sebagai berikut :
        1. Biaya Managerial [ bulan juni dan juli 2019 ] senilai Rp. 6.000.000,00
        2. Biaya Proses Ranah Hukum sebesar Rp. 15.500.000,00
        3. Pemutusan Kontrak Sewa Property (7 bulan sisa) senilai Rp. 11.200.000,-
      2. B .Potensi Kerugian Materiil (jika kontrak dibatalkan) senilai Rp. 355.800.000,- [ tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah ] dengan perincian sebagai berikut :
        1. Pemutusan Kontrak Sewa Property (4 tahun sisa) senilai Rp. 76.800.000,-
        2. Pemutusan Kontrak Biaya Managerial :
          1. Bulan Agustus sampai Desember 2019 (5 bulan) x 3 jt = Rp. 15.000.000,-
          2. Bulan Januari sampai Desember 2020 (12 bulan) x 4 jt = Rp. 48.000.000,-
          3. Bulan Januari sampai Desember 2021 (12 bulan) x 5 jt = Rp. 60.000.000,-
          4. Bulan Januari sampai Desember 2022 (12 bulan) x 6 jt = Rp. 72.000.000,-
          5. Bulan Januari sampai Desember 2023 (12 bulan) x 7 jt = Rp. 84.000.000,-

TOTAL KERUGIAN A+B adalah Rp. 32.700.000,- + Rp. 355.800.000,- = Rp. 388.500.000,-  [ tiga ratus delapan puluh depalan juta lima ratus ribu rupiah ] . --------------------------------------------

  1. KERUGIAN IMMATERIEL PENGGUGAT
    1. Perlakuan tidak menyenangkan oleh salah satu karyawan SJ Store berupa umpatan melalui Chat Whatsapp
    2. Dugaan pencemaran nama baik di kalangan wirausahawan Kabupaten Tuban
    3. Menyita waktu dan tenaga dikarenakan digantung jawaban ; iya atau tidak nya keberlanjutan kontrak
    4. Penggunaan nama atau power brand personal dari Pihak Pertama untuk keperluan transaksi jual beli di SJ Store
    5. Akuisisi tim bentukan dari Pihak Pertama oleh Pak Supian sehingga hancur nya ke solid an tim milik pihak pertama
    6. Ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Pihak Pertama karena sangat sering harus klarifikasi tentang kasus SJ Store terhadap pertanyaan di lingkungan sekitar
    7. Hilang nya Trust Masyarakat dan Hancurnya Personal Branding maupun Corporate Branding dari Pihak Pertama

Dan apabila dinilai kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00[ lima ratus juta rupiah ] ; -

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan immaterial kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik benar  dan tunai ; ---------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keuntungan kerja sama yang belum terbayar sebesar Rp. 216.000.000,-  [ dua ratus enam belas juta rupiah ] kepada Penggugat secara tunai ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga 6% @ tahunnya dari nilai kerugian baik Materiel dan Immateriel sejak Putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap untuk dijalankan dan atau ;  -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggungrenteng ataupun sendiri – sendiri ; ------------
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT pada semua tingkat pemeriksaan maupun tingkat eksekusi ;- -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ; ------------------------------------------------------------------

                           

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak