Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2023/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.AHMAD FAUJI BIN SUPARMAN
2.AGUS BUDIYONO BIN SUDIRMAN
3.DAVID SETYAWAN BIN ALM SAMURI
4.M. ARIF AENUR ROFIK BIN SUPARI
5.TOMI SETIAWAN BIN NURSAM
6.MOHAMMAD YUNUB BIN WARSU
7.AGUS JULIANTO BIN SUNTARI
8.MOHAMMAD MUSTAKIM BIN SUPOYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-104/M.5.33/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN bersama – sama dengan Terdakwa II AGUS BUDIYONO bin SUDIRMAN, Terdakwa III DAVID SETYAWAN bin SAMURI, Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI , Terdakwa V TOMI SETIAWAN bin NURSAM, Terdakwa VI M. YUNUB bin WARSU, Terdakwa VII AGUS JULIANTO bin SUNTARI dan Terdakwa VIII MOHAMMAD BUSTAKIM bin SUPOYO pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekitar 01.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di tepi Jalam Raya Parengan – Singgahan yang beralamatkan di Ds. Parangbatu kec. Parengan Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekitar pukul 01.30 Wib, saksi ALIM MAHMUDI bersama dengan saksi AGUNG SUGIHARTO dan saksi DWI FERIANDI berbonceng 3 dengan menaiki sepeda motor bermaksud pulang kerumah, namun ditengah perjalanan berhenti di depan warung “DILA” tepatnya di Jalan Raya Parengan – Singgahan yang beralamatkan di Ds. Parangbatu kec. Parengan Kab. Tuban. karena saksi DWI FERIANDI akan ke toilet. Bahwa selanjutnya saksi DWI FERIANDI turun dari sepeda motor berjalan menuju ke toilet di sebelah warung “DILA”, sedangkan saksi AGUNG SUGIHARTO bersama dengan saksi ALIM MAHMUDI menunggu di tepi jalan raya Parengan-Singgahan, turut Ds.Parangbatu Kec.Parengan Kab.Tuban. Bahwa selanjutnya datang rombongan orang laki – laki masing-masing berboncengan dengan menaiki sepeda motor diantaranya Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN yang membawa sebilah parang sabit / bendo, Terdakwa II AGUS BUDIYONO bin SUDIRMAN, Terdakwa III DAVID SETYAWAN bin SAMURI, Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI, Terdakwa V TOMI SETIAWAN bin NURSAM, Terdakwa VI M. YUNUB bin WARSU, Terdakwa VII AGUS JULIANTO bin SUNTARI dan Terdakwa VIII MOHAMMAD BUSTAKIM bin SUPOYO selanjutnya menghampiri saksi AGUNG SUGIHARTO dan saksi ALIM MAHMUDI. Bahwa selanjutnya para Terdakwa secara bersama – sama melakukan kekerasan Terhadap saksi ALIM MAHMUDI dengan cara awalnya terlebih dahulu Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN langsung membacok saksi AGUNG SUGIHARTO dengan menggunakan sebilah parang sabit / bendo hingga mengenai dahi saksi AGUNG SUGIHARTO, kemudian Terdakwa II AGUS BUDIYONO BIN SUDIR melempar batu sebesar kepalan tangan orang dewasa sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai saksi AGUNG SUGIHARTO dan pada saat itu Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI juga langsung memukul saksi AGUNG SUGIHARTO dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai punggungnya. Bahwa setelah Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN membacok saksi AGUNG SUGIHARTO, Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN selanjutnya langsung membacok saksi ALIM MAHMUDI dengan menggunakan sebilah parang sabit / bendo sebanyak 4 hingga mengenai bagian siku lengan kiri, punggung tangan kiri, jari manis tangan sebelah kiri, punggung tangan sebelah kanan saksi ALIM MAHMUDI. Bahwa pada saat bersamaan tersebut, Terdakwa III DAVID SETYAWAN BIN ALM SAMUR, Terdakwa V TOMI SETIAWAN BIN NURSAM dan Terdakwa VII AGUS JULIANTO BIN SUNTARI juga ikut memukul saksi ALIM MAHMUDI masing – masing sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala saksi ALIM MAHMUDI, sedangkan Terdakwa VI M.YUNUB BIN WARSU dan Terdakwa VIII M. MUSTAKIM BIN SUPOYO juga ikut memukul saksi ALIM MAHMUDI masing – masing sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai kepala saksi ALIM MAHMUDI.

Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi ALIM MAHMUDI mengalami luka sehingga dirawat di Rumah Sakit sebagaimana Visum Et Repertum Sementara No.: 445/ 6660/412.202.38/2022 tanggal 25 Nopember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AMIRUL ZAKIYA BRAVERY yang melakukan pemeriksaan terhadap ALIM MAHMUDI pada tanggal 25 Nopember 2022 jam 01.56 Wib dengan hasil pemeriksaan :

Kepala       :    - Tidak Terdapat kelainan;

Leher          :    - Tidak Terdapat kelainan;

Dada          :    - Tidak Terdapat kelainan;

Punggung  :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Perut          :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Extremites  :    - Luka Robek pada punggung tangan kanan ukuran sepuluh kali satu kali dua centimetre, Tendon Terputus;

  • Luka Robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran dua kali dua kali dua centimetre;
  • Luka Robek pada lengan bawah kiri dengan ukuran empat kali tiga kali empat centimetre;

Kesimpulan :

DIAGNOSE : - Patah tulang terbuka + Putus Ligamen punggung tangan kanan.

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam.

Untuk keperluan pengobatannya, penderita tersebut dimasukkan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, pada tanggal 25 Nopember 2022 dengan daftar nomor : 67-98-49.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dan berdasarkan Visum Et Repertum Lanjutan No.: 445/ 6660/412.202.38/2022 tanggal 27 Nopember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DONNY, Sp.OT, didapatkan Hasil Pemeriksaan :

Kepala       :    - Tidak Terdapat kelainan;

Leher          :    - Tidak Terdapat kelainan;

Dada          :    - Tidak Terdapat kelainan;

Punggung  :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Perut          :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Extremites  :    - Luka Robek pada punggung tangan kanan ukuran sepuluh kali satu kali dua centimetre, Tendon Terputus;

  • Luka Robek pada punggung tangan kiri dengan ukuran dua kali dua kali dua centimetre;
  • Luka Robek pada lengan bawah kiri dengan ukuran empat kali tiga kali empat centimetre;

Penderita dilakukan Operasi pada tanggal 25 Nopember 2022

KESIMPULAN :

DIAGNOSE : - Patah tulang terbuka + Putus Ligamen punggung tangan kanan.

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam.

 

-------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN bersama – sama dengan Terdakwa II AGUS BUDIYONO bin SUDIRMAN, Terdakwa III DAVID SETYAWAN bin SAMURI, Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI , Terdakwa V TOMI SETIAWAN bin NURSAM, Terdakwa VI M. YUNUB bin WARSU, Terdakwa VII AGUS JULIANTO bin SUNTARI dan Terdakwa VIII MOHAMMAD BUSTAKIM bin SUPOYO pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekitar 01.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember Tahun 2022, atau dalam tahun 2022 bertempat di tepi Jalam Raya Parengan – Singgahan yang beralamatkan di Ds. Parangbatu kec. Parengan Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Nopember 2022 sekitar pukul 01.30 Wib, saksi ALIM MAHMUDI bersama dengan saksi AGUNG SUGIHARTO dan saksi DWI FERIANDI berbonceng 3 dengan menaiki sepeda motor bermaksud pulang kerumah, namun ditengah perjalanan berhenti di depan warung “DILA” tepatnya di Jalan Raya Parengan – Singgahan yang beralamatkan di Ds. Parangbatu kec. Parengan Kab. Tuban. karena saksi DWI FERIANDI akan ke toilet. Bahwa selanjutnya saksi DWI FERIANDI turun dari sepeda motor berjalan menuju ke toilet di sebelah warung “DILA”, sedangkan saksi AGUNG SUGIHARTO bersama dengan saksi ALIM MAHMUDI menunggu di tepi jalan raya Parengan-Singgahan, turut Ds.Parangbatu Kec.Parengan Kab.Tuban. Bahwa selanjutnya datang rombongan orang laki – laki masing-masing berboncengan dengan menaiki sepeda motor diantaranya Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN yang membawa sebilah parang sabit / bendo, Terdakwa II AGUS BUDIYONO bin SUDIRMAN, Terdakwa III DAVID SETYAWAN bin SAMURI, Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI, Terdakwa V TOMI SETIAWAN bin NURSAM, Terdakwa VI M. YUNUB bin WARSU, Terdakwa VII AGUS JULIANTO bin SUNTARI dan Terdakwa VIII MOHAMMAD BUSTAKIM bin SUPOYO selanjutnya menghampiri saksi AGUNG SUGIHARTO dan saksi ALIM MAHMUDI. Bahwa selanjutnya para Terdakwa secara bersama – sama melakukan kekerasan Terhadap saksi ALIM MAHMUDI dengan cara awalnya terlebih dahulu Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN langsung membacok saksi AGUNG SUGIHARTO dengan menggunakan sebilah parang sabit / bendo hingga mengenai dahi saksi AGUNG SUGIHARTO, kemudian Terdakwa II AGUS BUDIYONO BIN SUDIR melempar batu sebesar kepalan tangan orang dewasa sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai saksi AGUNG SUGIHARTO dan pada saat itu Terdakwa IV M. ARIF AENUR ROFIK bin SUPARI juga langsung memukul saksi AGUNG SUGIHARTO dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai punggungnya. Bahwa setelah Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN membacok saksi AGUNG SUGIHARTO, Terdakwa I AHMAD FAUJI bin SUPARMAN selanjutnya langsung membacok saksi ALIM MAHMUDI dengan menggunakan sebilah parang sabit / bendo sebanyak 4 hingga mengenai bagian siku lengan kiri, punggung tangan kiri, jari manis tangan sebelah kiri, punggung tangan sebelah kanan saksi ALIM MAHMUDI, dan pada saat bersamaan tersebut, Terdakwa III DAVID SETYAWAN BIN ALM SAMUR, Terdakwa V TOMI SETIAWAN BIN NURSAM dan Terdakwa VII AGUS JULIANTO BIN SUNTARI juga ikut memukul saksi ALIM MAHMUDI masing – masing sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala saksi ALIM MAHMUDI, sedangkan Terdakwa VI M.YUNUB BIN WARSU dan Terdakwa VIII M. MUSTAKIM BIN SUPOYO juga ikut memukul saksi ALIM MAHMUDI masing – masing sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai kepala saksi ALIM MAHMUDI.

Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi AGUNG SUGIHARTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Sementara No.: 445/ 6661/412.202.38/2022 tanggal 25 Nopember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AMIRUL ZAKIYA BRAVERY yang melakukan pemeriksaan terhadap AGUNG SUGIHARTO pada tanggal 25 Nopember 2022 jam 01.56 Wib dengan hasil pemeriksaan :

Kepala          :    - Tidak Terdapat kelainan;

Leher            :    - Tidak Terdapat kelainan;

Dada            :    - Tidak Terdapat kelainan;

Punggung     :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Perut            :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Extremites    :    - Tidak Terdapat Kelainan;

Penderita Pulang Paksa.

KESIMPULAN :

DIAGNOSE : Luka Robek dahi dengan kondisi tampak tulang.

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan benda bermata tajam.

mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian selama + lima (5) hari.

--------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP  .  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya