Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | BUDI SANTOSO ALS BUDI UTOMO BIN ALM KASDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-340/M.5.33/Eoh.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO ALS BUDI UTOMO BIN ALM KASDI pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau di tahun 2022, bertempat di Dsn. Glonggong RT 03 RW 07 Ds. Sumberjo Kec. Rengel dan di Konveksi GEDOEL Ds. Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Terdakwa BUDI SANTOSO ALS BUDI UTOMO BIN ALM KASDI pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib samapai dengan pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2022 atau di tahun 2022, bertempat di Dsn. Glonggong RT 03 RW 07 Ds. Sumberjo Kec. Rengel dan di Konveksi GEDOEL Ds. Klotok Kec. Plumpang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |