Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama TJIEEK LIEK, SIA HARTONO SUGIARTO dan HARTONO SUGIARTO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah HARTONO SUGIARTO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 626/1964 tertanggal 28 Januari1968 tentang Nama Pemohon yang Tercatat TJIEEK LIEK dilakukan perubahan menjadi HARTONO SUGIARTO;
- Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Nomor 04/1996 tertanggal 2Februari 1996 tentang Nama Pemohon yang Tercatat SIA HARTONO SUGIARTO dilakukan perubahan menjadi HARTONO SUGIARTO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |