Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2017/PN Tbn | RADITYO, SH. | SULASIH Binti KOWI Alm. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1276/O.5.32/Euh.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa SULASIH Binti KOWI (Alm)atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan Desember 2016, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT.1 RW.2 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat(2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :----
Berdasarkan pemeriksaan hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.06.962.02.17.1943 tanggal 28 Februari 2017 yang dibuat oleh Dra. Edi Kusumastuti, Apt Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, setelah dilakukan pengujian di Laboraturium Balai Besar POM Surabaya dengan kesimpulan :hasil pengujian seperti tersebut diatas terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 24,86 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat:maksimal 0,1 % terhadap etanol). Dimana terdakwa memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 jo. 71 (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.-------------------------------------------------------
Kedua ------ Bahwa ia terdakwa SULASIH Binti KOWI (Alm)atau setidak- tidaknya dalam suatu waktu di bulan Desember 2016, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan RT.1 RW.2 Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (2), perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah memproduksi pangan berupa minuman jenis arak di dalam rumahnya sendiri. Adapun cara-cara terdakwa dalam memproduksi pangan berupa minuman jenis arak tersebut antara lain terdakwa membeli beras, ragi, gula merah, selanjutnya bahan-bahan tersebut dimasukkan menjadi satu dengan takaran yang ditentutkan ke dalam sebuah drum plastik, untuk fermentasi selama 1 (satu) minggu atau lebih selanjutnya hasil fermentasi tersebut dimasukkan ke dalam dandang dan dipanasi dengan suhu tinggi menggunakan kompor LPG selama kurang lebih 5 (lima) jam maka hasil sulingan berupa uap panas dialirkan melalui air pendingin sehingga saat keluar sudah berbentuk cairan yang beralkohol yaitu berupa arak siap jual, dari campuran beras, gula dan ragi serta air sebanyak 1(satu) dandang dapat dihasilkan 54 (lima puluh empat) liter arak. Selanjutnya saksi Agus Tri Wahyudi,SH dan saksi Sumarno bersama satu unit Reskrim Polsek Semanding mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pembuatan minuman jenis arak di rumah terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan di rumah terdkawa , ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah drum plastik digunakan sebagai alat fermentasi,1 (satu) buah alat penyulingan yang terbuat dari tembaga (dandang) untuk penyulingan bahan baku setelah fermentasi, 1 (satu) buah kompor LPG, 1 (satu) tabung LPG dan 1 (satu) buah selang plastik digunakan penghubung antara kompor dan dandang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semanding guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan hasil Laporan Pengujian BADAN POM RI Nomor PM.04.06.962.02.17.1943 tanggal 28 Februari 2017 yang dibuat oleh Dra. Edi Kusumastuti, Apt Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, setelah dilakukan pengujian di Laboraturium Balai Besar POM Surabaya dengan kesimpulan :hasil pengujian seperti tersebut diatas terhadap minuman jenis arak tersebut mengandung kimia kadar etanol 24,86 % (syarat :-), kadar methanol negatif (syarat:maksimal 0,1 % terhadap etanol). Dimana terdakwa memproduksi dan memperdagangkan pangan berupa minuman jenis arak yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan dan tidak ada ijin dari pihak berwenang. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 jo. pasal 86 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2012 tentang Pangan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |