Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Tbn Imam Mas'udi 1.Sulistyo B. Wijayanto
2.Mahsun
3.Eko Sugiyanto
4.Eko Jaelani
5.Heri Tjahjono
6.Warto
7.Khoiri Irwani
8.Nurhadi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYA PRAMA LAW FIRMImam Mas'udi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.495.200.000,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 316 seluas 3.946 m2 dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur          : berbatasan dengan Tanah milik Imam Mas’udi

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Ariansyah Dwi Irawan

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 317 seluas 8.458 m2 dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur            : berbatasan dengan Tanah milik Imam Mas’udi

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Imam Mas’udi

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 318 seluas 5.098 m2 dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur          : berbatasan dengan Tanah Negara

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Imam Mas’udi

 

  1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Setempat (PS) terhadap objek dalam perkara a quo;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) perhari secara tunai dan seketika kepada Penggugat apabila tidak melakukan pengosongan dan menghentikan aktifitasnya mendirikan bangunan, melakukan kegiatan usaha pasir dan kegiatan-kegiatan lainnya di atas tanah milik Penggugat sejak putusan provisi ini diucapkan;
  3. Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) walaupun adanya bantahan, banding, kasasi, dan Upaya-upaya hukum lainya dari Para Tergugat atau Pihak lainnya;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah seluruh Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Penggugat atas objek dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban sesuai dengan Sertipikat Hak milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV Tertanggal 05 Juni 2020 sebagai berikut:

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 316 seluas 3.946 m2  dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur          : berbatasan dengan Tanah milik Imam Mas’udi

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Ariansyah Dwi Irawan

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 317 seluas 8.458 m2 dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur          : berbatasan dengan Tanah milik Imam Mas’udi

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Imam Mas’udi

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 318 seluas 5.098 m2 dengan batasan:

Sebelah Utara          : berbatasan dengan Pantai/ Laut Jawa

Sebelah Selatan        : berbatasan dengan Jalan Raya Tambakboyo- Jenu

Sebelah Timur          : berbatasan dengan Tanah Negara

Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah milik Imam Mas’udi

Secara hukum adalah Sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan seluruh perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana tersebut dalam gugatan perkara a quo adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII untuk melakukan pengosongan atas objek milik Penggugat dalam objek perkara a quo secara sukarela dengan biaya-biaya pengosongan yang dibebankan kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII.
  3. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp.7.495.200.000 (Tujuh Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah milik Penggugat tersebut yang terletak di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 316, Sertipikat Hak Milik Nomor 317 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 318 Tertanggal 05 Juni 2020 yang di terbitkan oleh Turut Tergugat IV seluas 3.946 m2, 8.458 m2 dan 5.098 m2;
  6. Menyatakan bahwa putusan dalam pokok perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar bij vooraad) walaupun adanya bantahan, banding, kasasi, dan Upaya-upaya hukum lainya dari Para Tergugat atau Pihak lainnya;
  7. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak