Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama EVELYN CHALONDRA ANULIKA untuk menandatangani akta dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses pensertipikatan hak milik, terhadap :
- Terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.519 gambar situasi tanggal 29 Januari 1985, No.29, Nomor Pendaftaran : 904, seluas 181 m2 asal persil pemisahan dari Hak Milik No.247 yang terletak di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, yang tertulis atas nama KARNO HARTO.
3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon atau memutuskan lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Keadilan. |