Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2021/PN Tbn Siti Musarofah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Sep. 2021
Nomor Surat ---
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama EVELYN CHALONDRA ANULIKA untuk menandatangani akta dan atau surat-surat yang berkaitan dengan proses pensertipikatan hak milik, terhadap :
  • Terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.519 gambar situasi tanggal 29 Januari 1985, No.29, Nomor Pendaftaran : 904, seluas 181 m2 asal persil pemisahan dari Hak Milik No.247 yang terletak di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, yang tertulis atas nama KARNO HARTO.

3.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon atau memutuskan lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak