Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2021/PN Tbn YUNIATI UNDARTI, SH 1.DARMAWAN BIN DARWIN Alm.
2.TOYIB Bin GUNUNG Alm.
3.SELAMET Bin DASUKI Alm.
4.MOCHAMAD TAUFIQ BIN AFANDI Alm.
5.DOMPO Bin YAKUP Alm.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 141/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-571/M.5.33/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa I. DARMAWAN Bin DARWIN (alm), terdakwa II. TOYIB Bin GUNUNG (alm), terdakwa III. SELAMET Bin DASUKI (alm), terdakwa IV. MUCHAMAD TAUFIQ Bin AFANDI (alm), terdakwa V. DOMPO Bin YAKUP (alm)  pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 12.15 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Maret 2021 bertempat di gubuk Garasi Truck Makmur Jaya Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara tanpa izin  yang berwenang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa I. DARMAWAN Bin DARWIN (alm), terdakwa II. TOYIB Bin GUNUNG (alm), terdakwa III. SELAMET Bin DASUKI (alm), terdakwa IV. MUCHAMAD TAUFIQ Bin AFANDI (alm), terdakwa V. DOMPO Bin YAKUP (alm)  pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 12.15 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Maret 2021 bertempat di gubuk Garasi Truck Makmur Jaya Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya