Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN Tbn RASENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.RASENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  ;
  2. Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama anak pemohon yang tercatat didalam akta kelahiran anak pemohon Nomor 7357/TS/2010 tertanggal 11 September 2024 tentang nama anak pemohon yang tercatat Nama Anak Pemohon SINDUK dilakukan perubahan menjadi nama anak pemohon SINDUK AISYATUL MAGFIROH;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak