Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2021/PN Tbn BAGUS PRIYO AYUDO, S.H NURDIATI BINTI SULATIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 258/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1172/M.5.33/Eoh.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----      Bahwa terdakwa Nurdiati Binti Sulatip, Pada Hari Minggu tgl. 15 Agustus 2021 sekitar  pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021,(selanjutnya disebut waktu kejadian) Bertempat di rumah Dasri Binti Lastrum di Dsn. Bogoran RT. 002 RW. 002 Ds. Glodok Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut kejadian) telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yakni sdri. Dasri Binti Lastrum (selanjutnya disebut Korban) untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2012 NKB: S-6730-EY, No. Rangka: MH1JFB118CK378558, No. Mesin: JFB1E1379294 (selanjutnya disebut Vario), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Bahwa perbuatan terdakwa Nurdiati Binti Sulatip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

A T A U

Kedua:

-----      Bahwa terdakwa Nurdiati Binti Sulatip, Pada Hari Minggu tgl. 15 Agustus 2021 sekiar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, (Selanjutnya disebut waktu kejadian) Bertempat di rumah Dasri Binti Lastrum di Dsn. Bogoran RT. 002 RW. 002 Ds. Glodok Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut kejadian) dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2012 NKB: S-6730-EY, No. Rangka: MH1JFB118CK378558, No. Mesin: JFB1E1379294 (selanjutnya disebut Vario) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu sdri. Dasri Binti Lastrum (selanjutnya disebut Korban), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Bahwa perbuatan terdakwa Nurdiati Binti Sulatip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya