Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
258/Pid.B/2021/PN Tbn | BAGUS PRIYO AYUDO, S.H | NURDIATI BINTI SULATIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 258/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1172/M.5.33/Eoh.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu: ----- Bahwa terdakwa Nurdiati Binti Sulatip, Pada Hari Minggu tgl. 15 Agustus 2021 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021,(selanjutnya disebut waktu kejadian) Bertempat di rumah Dasri Binti Lastrum di Dsn. Bogoran RT. 002 RW. 002 Ds. Glodok Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut kejadian) telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain yakni sdri. Dasri Binti Lastrum (selanjutnya disebut Korban) untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2012 NKB: S-6730-EY, No. Rangka: MH1JFB118CK378558, No. Mesin: JFB1E1379294 (selanjutnya disebut Vario), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Bahwa perbuatan terdakwa Nurdiati Binti Sulatip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana A T A U Kedua: ----- Bahwa terdakwa Nurdiati Binti Sulatip, Pada Hari Minggu tgl. 15 Agustus 2021 sekiar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, (Selanjutnya disebut waktu kejadian) Bertempat di rumah Dasri Binti Lastrum di Dsn. Bogoran RT. 002 RW. 002 Ds. Glodok Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut kejadian) dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 tahun 2012 NKB: S-6730-EY, No. Rangka: MH1JFB118CK378558, No. Mesin: JFB1E1379294 (selanjutnya disebut Vario) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu sdri. Dasri Binti Lastrum (selanjutnya disebut Korban), tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Bahwa perbuatan terdakwa Nurdiati Binti Sulatip sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |