Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2022/PN Tbn Dian Akbar Wicaksana,SH ILHAM FIRDAUS BIN M. ROKIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-271/M.5.33/Enz.2/03/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ILHAM FIRDAUS Bin M. ROKIB pada hari Minggu tanggal 13 Pebruari 2022 sekitar pukul 20.00  WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 ditepi jalan Rumah Sakit Bunda Waru Kabupaten Sidoarjo, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ILHAM FIRDAUS Bin M. ROKIB pada hari Senin tanggal 14 Pebruari 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di tepi Jalan Dr. Wahidin SH Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya